- Waktu Larangan: 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
- Trayek Terdampak: 1. Sukasari-Cisarua 2. Sukasari-Cibedug 3. Ciawi-Pasir Muncang
Dadang memastikan bahwa pada periode tersebut, ketiga jalur utama itu harus bersih dari aktivitas angkot.
“Tanggal itu murni clear enggak ada kendaraan yang beroperasi untuk angkot untuk tiga jurusan,” tambahnya.
Selain pengaturan angkot, Dishub juga fokus pada kesiapan sarana prasarana di seluruh wilayah Kabupaten Bogor guna menyambut pemudik dan wisatawan.
Fasilitas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penempatan personel di titik-titik rawan menjadi prioritas yang diselesaikan sebelum puncak arus mudik dimulai.





