Daerah

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

×

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

  • Waktu Larangan: 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
  • Trayek Terdampak: 1. Sukasari-Cisarua 2. Sukasari-Cibedug 3. Ciawi-Pasir Muncang

​Dadang memastikan bahwa pada periode tersebut, ketiga jalur utama itu harus bersih dari aktivitas angkot.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pungli di Pasar Tumpah Jalan Merdeka Bogor Libatkan Pegawai Dinas hingga Ormas

“Tanggal itu murni clear enggak ada kendaraan yang beroperasi untuk angkot untuk tiga jurusan,” tambahnya.

​Selain pengaturan angkot, Dishub juga fokus pada kesiapan sarana prasarana di seluruh wilayah Kabupaten Bogor guna menyambut pemudik dan wisatawan.

Baca Juga:  Usai Kasusnya Viral di Media Sosial, Polres Bogor Copot Jabatan Dua Anggotanya

​Fasilitas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penempatan personel di titik-titik rawan menjadi prioritas yang diselesaikan sebelum puncak arus mudik dimulai.

Baca Juga:  Wamenhub Suntana Usulkan Tiga Strategi Atasi Kemacetan di Puncak Bogor, Apa Saja?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3