JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur membangun pos pelayanan terpadu sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan kendaraan truk pengangkut barang yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pos ini nantinya menjadi pusat pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang yang berpotensi merusak jalan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dishub Cianjur Aris Haryanto mengatakan, pos terpadu tersebut telah dilengkapi dengan mobil derek, armada pemeliharaan jalan, ambulans, tenaga medis, dan petugas pengatur lalu lintas.
“Kebijakan yang dilakukan Pemprov Jabar merupakan upaya untuk menekan kerusakan jalan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, sehingga setiap perusahaan angkutan barang wajib mematuhinya termasuk di Cianjur,” ujarnya, Minggu (23/24/2025).
Menurut Aris, seluruh perusahaan angkutan barang diwajibkan memastikan dimensi dan berat muatan sesuai ketentuan sebelum kendaraan beroperasi. Dishub Cianjur memperkuat pengawasan dengan mendirikan pos di beberapa titik jalur utama yang menjadi lalu lintas kendaraan berat.





