
“Nah, jadi juru sembelih halal ini untuk nanti menjamin kesehatannya ya,” jelasnya.
Menurut Beni, pelatihan tersebut sebagai langkah sosialisasi dan persiapan untuk ke depannya karena mulai tahun 2026 seluruh juru sembelih di Garut harus sudah memiliki sertifikat sebagai bukti teruji kemampuannya menyembelih sesuai aturan agama Islam.
“Juru sembelih itu harus punya sertifikat, dan tahun ini terus kita lakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Beni menambahkan, bagi masyarakat belum memiliki juru sembelih hewan di DKM lingkungannya, maka bisa bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) Garut, karena di tempat tersebut sudah ada petugas yang bersertifikat sebagai juru sembelih.
“Kami jamin nanti di situ sudah kita sediakan juru sembelih halalnya, dan RPH sekarang sudah mempunyai nomor induk veteriner, jadi dijamin kesehatannya, higienis sesuai dengan aturan dan akidah agama,” tuturnya.