JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyatakan mayoritas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan daerah.
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, dalam proses penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melakukan perubahan terhadap usulan yang diajukan.
“Arahannya memang seperti itu, usulan yang disampaikan tidak ada yang diubah,” kata Kim dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/12/2025).
Kim menjelaskan, dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan UMK dan UMSK untuk ditetapkan. Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya masih berpeluang menyusul karena batas akhir penetapan upah dilakukan hingga Rabu pukul 23.59 WIB.
“Masih memungkinkan daerah lain menyusul, karena setelah penetapan masih ada proses penandatanganan dan pengundangan,” ujarnya.





