UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Penetapan dilakukan bersamaan dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMK, dan UMSK di Gedung Pakuan, Bandung.
Untuk UMSP, Kim menyebutkan besaran upah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. UMSP ditetapkan untuk 12 sektor pekerjaan dengan nilai sebesar Rp2.339.995.
Seluruh upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Adapun rincian UMK dan UMSK kabupaten/kota, Kim mengatakan saat ini belum dapat dirilis karena masih dalam proses penyusunan dan finalisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





