Daerah

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK dan UMSK 2026 Sesuai Usulan Daerah

×

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK dan UMSK 2026 Sesuai Usulan Daerah

Sebarkan artikel ini
Disnaker Jabar
Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Penetapan dilakukan bersamaan dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMK, dan UMSK di Gedung Pakuan, Bandung.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Sebut MR DIY Memang Bandel, Rupanya Ini Masalahnya

Untuk UMSP, Kim menyebutkan besaran upah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. UMSP ditetapkan untuk 12 sektor pekerjaan dengan nilai sebesar Rp2.339.995.

Baca Juga:  Ternyata, Tiga Jenis Burung Kecil Ini Cocok Untuk Diternak

Seluruh upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Adapun rincian UMK dan UMSK kabupaten/kota, Kim mengatakan saat ini belum dapat dirilis karena masih dalam proses penyusunan dan finalisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. (Red)

Baca Juga:  Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3