Daerah

Lindungi Mulok dan Cagar Budaya, DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan

×

Lindungi Mulok dan Cagar Budaya, DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
DPRD Purwakarta godok Raperda Pemajuan Kebudayaan lindungi mulok.
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pansus I DPRD Kabupaten Purwakarta mulai menggodok Raperda Pemajuan Kebudayaan demi memberikan perlindungan hukum bagi muatan lokal (mulok) dan cagar budaya.

Langkah ini diambil agar kekayaan tradisi lokal di Kabupaten Purwakarta memiliki legal standing yang kuat.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Anak di Ciamis Minta Dispensasi Kawin, Alasannya Hindari Zina dan Hamil Duluan

Seluruh fraksi di DPRD Purwakarta pun telah memberikan lampu hijau dalam rapat Paripurna tingkat I, Jumat (13/2/2026) lalu. Rapat ini turut dihadiri pimpinan dewan serta Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin yang mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan IPDN yang Melibatkan Anggota DPRD Purwakarta

Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menegaskan bahwa regulasi ini murni inisiatif legislatif.

“Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD,” kata Zusyef dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Di Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta, Bupati Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23