Daerah

Disporaparbud Purwakarta Luruskan Kabar Soal Tarif Retribusi Stadion Purnawarman

×

Disporaparbud Purwakarta Luruskan Kabar Soal Tarif Retribusi Stadion Purnawarman

Sebarkan artikel ini
Stadion Purnawarman Kabupaten Purwakarta. (Foto: kesatu.co)
Stadion Purnawarman Kabupaten Purwakarta. (Foto: kesatu.co)

Pasalnya, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Perda Nomor 11 Tahun 2020, Pemkab Purwakarta tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disporaparbud harus dijalankan.

Baca Juga:  Strategi Efisiensi dan Refocusing Anggaran, Kadis DPKPP Cianjur: Program Lebih Merata!

“Jika tidak dijalankan, bakal menjadi temuan BPK. Namun nanti setelah dua tahun target PAD tidak tercapai, Perda tersebut akan kita revisi,” jelas Iwan.

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Seorang Guru Honorer di Purwakarta Tabrak Dua Remaja Yang Lagi Nongkrong

Selain itu, perihal lambatnya perawatan Stadion Purnawarman Iwan mengaku, anggaran pemeliharaan belum keluar.

Sebab, retribusi yang didapatkan dari penggunaan Stadion Purnawarman langsung masuk ke kas daerah melalui pihak sekretariat Disporaparbud.

Baca Juga:  Di Tengah Hutan Jati Purwakarta, Om Zein Tekankan Pemberdayaan Ekonomi Lokal Sambil Jaga Ekosistem

“Mudah-mudahan anggaran perawatannya segera keluar,” ucap Iwan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan