Daerah

Disporaparbud Purwakarta Buka Ruang Komunitas Geluti Cabor e-Sport

×

Disporaparbud Purwakarta Buka Ruang Komunitas Geluti Cabor e-Sport

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bermain video game bukan hal yang kelewat sulit saat ini. Kalaupun tak punya perangkat seperti komputer, PlayStation (PS), atau Xbox, kita bisa menggunakan ponsel untuk memainkannya.

Awalnya, bermain game dilakukan untuk mengisi waktu senggang, sebagai hiburan belaka. Kini, game beralih fungsi, tak hanya sebagai hiburan, tapi juga menjadi pilihan karier. Artinya, menjadi gamer profesional, mencari nafkah dengan bermain game.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Anggota Terpilih DPRD Kota Bandung, PKS Tetap Jadi Penguasa Parlemen

Masuknya olahraga elektronik atau e-Sport dalam cabang olahraga, Dinas Kepmudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta membuka ruang bagi komunitas e-sport untuk serius menggeluti bidang e-sport tersebut.

Sekretaris Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Heri Anwar mengatakan, jika keberadaan komunitasnya banyak, akan memfasilitasi.

“Ya kalau ada SK dari perkumpulan olahraga pusatnya, pihak dinas welcome aja. Yang penting jelas kepengurusannya,” terangnya, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:  Sebuah Situs Diduga Peninggalan Kerajaan Ditemukan Di Ciamis

Ia juga menyarankan, bagi komunitas yang sudah punya legalitas dari pusat bisa mengajukan ke Disporaparbud mengingat kecakapan e-sport mulai digandrungi kaula muda saat ini.

“Karena sudah kompetisinya ada tingkat internasional, maupun nasional. Tidak hanya mobile legend, game serupa yang masuk dalam kategori cabang olahraga bisa melakukan pengajuan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Kerahkan Satpol Air Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Jika sudah ada kepengurusannya, Heri menambahkan, akan terorganisir dengan baik, sehingga pembinaan atket e-sport diharapkan dapat berjalan dengan optimal.

“Kita kumpul kepengurusan dan programnya apa aja, apakah ada pembinaan atlet atau bagaimana. Yang penting Surat Keterangan (SK) harus ditandangani kepengurusan pusat, jadi jelas legalitasnya,” pungkasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan