Daerah

Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

×

Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

“Dan pemeriksaan tetap berjalan, saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” tambahnya.

Belum terungkapnya motif tersebut karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Mulai Gelontorkan Rp406 Miliar untuk Bantuan Infrastruktur Desa

“Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini, karena kan ada bukti CCTV, bukti saksi-saksi lainnya, dan saksi ahli nanti kami lengkapi,” ujarnya.

Baca Juga:  Haru Suandharu: Potensi Usaha Mikro di Jawa Barat Sangat Besar

Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Ribuan Nelayan Terdampak Peristiwa Tumpahan Minyak di Karawang

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2