JABARNEWS | MAJALENGKA – Operasi Zebra Lodaya 2018 pada hari ke-7 di titik lampu merah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas langsung ditilang petugas kepolisian.
Namun, dalam operasi kali ini ada yang berbeda. Kapolres Majalengka, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyonoyang, menyaksikan langsung proses penilangan warga. Melihat pengendara tak memakai helm dan tak membawa surat-surat kelengkapan berkendara serta tidak membawa uang dalam dompetnya, Kapolres spontan memberi uang ongkos pulang.
“Motornya ditilang, karena pelanggarannnya banyak, yakni tak memakai helm. Tidak membawa surat-surat seperti STNK, SIM, dan bahkan KTP. Secara otomatis motornya kami tahan. Saya kasih ongkos untuk segera pulang dan kembali membawa surat-suratnya yang tertinggal.” ungkapnya, saat diwawancara di sekitar bunderan lampu merah Kadipaten, Senin (5/11/2018).
Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas, sebelum berkendaraan di jalanan supaya tetap memperhatikan aturan berlalu lintas. Diwajibkannya pengendara motor memakai helm SNI, bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan, bukan saja karena ada operasi zebra.
“Memakai helm bagi pemotor, mengenakan sabuk bagi yang bawa mobil, serta tetap membawa surat-surat kelengkapan berkendara, seperti STNK, SIM, termasuk KTP,” tandasnya.
Sementara itu, pengendara yang ditilang, Ubay, mengatakan, dia tidak mengetahui bahwa di perempatan lampu merah Kadipaten ada operasi zebra. Padahal, biasanya ia lewat perempatan tersebut lancar-lancar saja tanpa ada operasi lalu lintas.
Dia merasa malu, karena justru diberi ongkos oleh Kapolres Majalengka.
“Ya saya ditilang, karena gak pake helm. Gak bawa STNK maupun SIM. Saya diperintahkan segera pulang, untuk bawa surat-surat itu. Cuma saya gak punya ongkos, tiba-tiba Pak Polisi itu ngasih uang ke saya untuk ongkos ke rumah, supaya mengambil surat-surat,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat