Daerah

DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

×

DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
DJP
DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa).
DJP
DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, Nizar mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:  Ketua RT & RW Bandung Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Anggaran 2026 Siap!

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2