Meski mengalami gangguan afektif bipolar, hasil pemeriksaan menyatakan MSF masih mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Berkas perkara, termasuk hasil pemeriksaan kejiwaan dan berbagai bukti lainnya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut sebagai bagian dari tahap awal menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
“Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah MSF dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap pasien di ruang praktiknya di salah satu klinik wilayah Garut Kota, serta dugaan kejadian serupa di lokasi lain di luar praktik resmi.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat mencatat ada sembilan korban dalam kasus ini. Seluruh korban saat ini berada dalam perlindungan hukum, dan hak-hak mereka sebagai perempuan dijamin selama proses berlangsung. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News