“Ketika hewan ternak dari luar daerah masuk tanpa dokumen lengkap, akan kami karantina terpisah selama dua hingga tiga pekan,” jelas Aris.
Selain pemeriksaan dokumen seperti SKKH dan bukti vaksinasi PMK, petugas juga memastikan hewan-hewan tersebut dalam kondisi sehat sebelum dijual dan dipotong sebagai hewan kurban. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah wabah PMK yang sempat merebak di sejumlah daerah.
Menurut Aris, selama ini penanganan PMK di Cianjur cukup efektif. Vaksinasi dan pelayanan kesehatan hewan terus dilakukan secara rutin oleh petugas di lapangan.
“Selama ini, petugas kami sudah rutin melakukan vaksinasi dan pengobatan, sehingga di Cianjur, wabah PMK tidak menyebar luas,” tambahnya.
DPKHP juga memastikan bahwa kebutuhan hewan kurban di Cianjur sebagian besar masih dapat dipenuhi dari peternak lokal. Namun, untuk menutupi lonjakan permintaan, beberapa hewan dari luar daerah tetap diperlukan, dengan tetap mengikuti prosedur pemeriksaan ketat.