Ia juga menambahkan, apabila terdapat perubahan atau penyesuaian kegiatan usaha yang belum memenuhi sejumlah poin penting, maka harus ditempuh melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Baca Juga: Cegah Kekurangan Telur dan Ayam, Danantara Siapkan Rp20 Triliun untuk Peternakan Nasional
“Penanganan investasi yang berdampak langsung terhadap daerah tetap berada pada pemerintah kabupaten,” terangnya.
Superi pun menekankan bahwa isu yang berkembang mengenai dugaan ketidaklengkapan perizinan PT Lianhua perlu dipahami secara komprehensif, terutama setelah adanya perubahan kategori usaha menjadi kategori besar.
“Semua perizinan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





