Daerah

Polemik Pemberhentian 31 Kepala Sekolah, DPRD Cianjur Panggil Disdikpora

×

Polemik Pemberhentian 31 Kepala Sekolah, DPRD Cianjur Panggil Disdikpora

Sebarkan artikel ini
DPRD Cianjur
Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Mul/JabarNews).

Namun, Rustam mengingatkan bahwa interpretasi pasal demi pasal dalam aturan tersebut harus hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

“Sebagai wakil rakyat kami akan menampung setiap masukan, termasuk dari kepala sekolah yang sudah lama berbakti tapi tiba-tiba diberhentikan. Ini juga menimbulkan keresahan bagi ratusan kepala sekolah lain yang menjabat lebih dari dua periode,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kemana Donasi Korban Gempa Sebesar Rp62 Miliar? Jawaban Pemkab Cianjur Berbelit!

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Disdikpora Cianjur, Wawan Sutiawan, menegaskan bahwa pemberhentian 31 kepala sekolah berbagai tingkatan mulai TK hingga SMP sudah sesuai aturan.

Baca Juga:  Ada Indikasi Korupsi, Aktivis Geruduk Disdikpora Cianjur

“Satu periode jabatan berlangsung empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode. Perpanjangan hingga 12 tahun peluangnya kecil karena calon kepala sekolah di Cianjur cukup banyak,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Purwakarta Capai 733.927 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2