Namun, Rustam mengingatkan bahwa interpretasi pasal demi pasal dalam aturan tersebut harus hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.
“Sebagai wakil rakyat kami akan menampung setiap masukan, termasuk dari kepala sekolah yang sudah lama berbakti tapi tiba-tiba diberhentikan. Ini juga menimbulkan keresahan bagi ratusan kepala sekolah lain yang menjabat lebih dari dua periode,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Disdikpora Cianjur, Wawan Sutiawan, menegaskan bahwa pemberhentian 31 kepala sekolah berbagai tingkatan mulai TK hingga SMP sudah sesuai aturan.
“Satu periode jabatan berlangsung empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode. Perpanjangan hingga 12 tahun peluangnya kecil karena calon kepala sekolah di Cianjur cukup banyak,” jelasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News