Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi berubah menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Perubahan ini memperkuat tata kelola pemerintahan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Zulfahmi.
Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan memberi perlindungan layak bagi pekerja formal maupun informal. Zulfahmi menegaskan, langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Ini bukan hanya kewajiban moral, tapi wujud nyata hadirnya negara. Bahkan, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Cianjur menjadi yang pertama melahirkan raperda ini,” tegasnya.
DPRD membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan, termasuk media sebagai mitra strategis agar informasi tersampaikan secara transparan.