JABARNEWS | CIREBON – Komisi III Dewan DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Satpol PP mengunjungi PT Findora Internusa pada Selasa (28/1/2020) yang membahas persoalan regulasi perusahaan.
Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto, mengatakan secara umum PT Findora Internusa sudah patut terhadap regulasi yang ada di Kabupaten Cirebon. Namun dirinya meminta untuk segera memperbaiki regulasi.
“Penggunaan bahan bakar yang dari limbah harus di daur ulang untuk bahan bakar sendiri dan itu belum termabtub di poin bab bahan bakar Kail UPl,” jelasnya.
Dirinya menambahkan PT Findora Internusa ini memiliki dokumen standar perusahaan dan pertahankan kelayakan proses daur ulang dari PT Findora Internusa.
“Saya menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon mengikuti standar proses yang ada di PT Findora Internusa,” ujarnya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak patut atau kurang pas kami tidak main-main akan merekomendasikan ke bupati unutuk menutup,” tegasnya.
Sementara itu dari PT Findora Internusa Bagian Umum dan Keuangan H. Subada, mengatakan kunjungan DPRD Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP sebagai peringatan kepada perusahaan untuk memperhatikan tentang masalah lingkungan.
“Kami terima kasih atas kunjungan, kami sudah melengkapi semua dokumen dan standar nasional di perusahaan kami,” ungkapnya.
Untuk pengolahan limbah juga sudah mengikuti aturan, jika limbah yang berbahaya PT Findora Internusa mengirim ke Kabupaten Bogor di Cileungsi. Namun, limbah yang domestik diolah di perusahaan dan sudah kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. (CR5)