Daerah

DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

×

DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

Beberapa persyaratan tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana operasional pimpinan DPRD kepada Sekretaris DPRD. Kemudian adanya surat pertanggungjawaban dam rincian penggunaan dana operasional bulan sebelumnya dari masing-masing pimpinan DPRD.

Baca Juga:  Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Sekretaris DPRD mendisposisikan kepada kepala Bagian Keuangan DPRD untuk menindaklanjuti dan memverifikasi.

“Setelah diverifikasi, selanjutnya usulan pencairan disampaikan ke BPKAD,” tulis Sekretaris DPRD Garut, Dedy Mulyadi dalam surat bantahannya yang diterima Jabarnews.com.

Baca Juga:  Agar Kucing Tidak Susah BAB, Coba Lakukan Cara Ini

Sementara itu terkait hasil pemeriksaan BPK RI, diakui Dedy telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi lembaga tersebut. Setidaknya ada 4 tindaklanjut terkait penyaluran dana operasional pimpinan DPRD. Hal tersebut meliputi:

Baca Juga:  Ombak di Pantai Pangandaran Seret 10 Anak, Seorang Wisatawan Hilang

Bupati Garut membuat surat himbauan kepada Pimpinan DPRD Nomor800/2510/1NSPEKTORAT perihal Menyusun Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana Operasinoal sesuai ketentuan (Tanggal 31 Mei 2022).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3