Daerah

DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

×

DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

Beberapa persyaratan tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana operasional pimpinan DPRD kepada Sekretaris DPRD. Kemudian adanya surat pertanggungjawaban dam rincian penggunaan dana operasional bulan sebelumnya dari masing-masing pimpinan DPRD.

Baca Juga:  Soal Usulan Pembentukan Provinsi Sunda, Ridwan Kamil Tegas Bilang Begini

Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Sekretaris DPRD mendisposisikan kepada kepala Bagian Keuangan DPRD untuk menindaklanjuti dan memverifikasi.

“Setelah diverifikasi, selanjutnya usulan pencairan disampaikan ke BPKAD,” tulis Sekretaris DPRD Garut, Dedy Mulyadi dalam surat bantahannya yang diterima Jabarnews.com.

Baca Juga:  Pakar Geologi ITB Ungkap Pemicu Banjir Lumpur Cisarua Bandung Barat

Sementara itu terkait hasil pemeriksaan BPK RI, diakui Dedy telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi lembaga tersebut. Setidaknya ada 4 tindaklanjut terkait penyaluran dana operasional pimpinan DPRD. Hal tersebut meliputi:

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pria yang Tewas Gantung Diri di Flyover Cimindi

Bupati Garut membuat surat himbauan kepada Pimpinan DPRD Nomor800/2510/1NSPEKTORAT perihal Menyusun Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana Operasinoal sesuai ketentuan (Tanggal 31 Mei 2022).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3