JABARNEWS | BANDUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan reses serta aspek perpajakan.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Jabar Iis Rostiasih didampingi oleh pejabat fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kesamaan serta perbedaan dalam pelaksanaan reses berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Pelaksanaan reses di DPRD Jawa Barat dan DPRD Cirebon pada dasarnya memiliki kesamaan karena kita berpedoman pada dasar hukum yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” ujar Iis Rostiasih di Bandung Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan bahwa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, sesuai dengan setiap masa sidang yang telah ditentukan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyerap aspirasi masyarakat guna memastikan kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan kebutuhan publik.
“Mekanisme pelaksanaan reses juga tidak berbeda, yakni dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun pada setiap masa sidang,” jelasnya.