Daerah

DPRD Kota Bandung dan Ormas Islam Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

×

DPRD Kota Bandung dan Ormas Islam Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung dan Ormas Islam Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
DPRD Kota Bandung bersama ormas Islam memperketat pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan guna memastikan penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2019.

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam mengawasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, seluruh tempat hiburan malam wajib menutup aktivitasnya selama hari besar keagamaan, termasuk Ramadan dan Idul Fitri.

Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menegaskan bahwa tahun ini pemerintah kota diminta lebih tegas dalam menegakkan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Ini adalah tugas dan pekerjaan besar kita semua, tidak hanya Pemerintah Kota Bandung atau DPRD, tetapi juga seluruh masyarakat. Kita harus bersinergi dalam mengawasi wilayah masing-masing agar tidak ada pelanggaran,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga:  Begini Akhir Kisah Pria Yang Menantang Polisi Untuk Baku Hantam

Kolaborasi dengan Ormas dan Kepemudaan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DPRD Kota Bandung telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam dan kepemudaan. Mereka bersama-sama membuat surat pernyataan sikap untuk ikut serta dalam pengawasan aktivitas tempat hiburan malam sepanjang Ramadan.

Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan Perda berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Edwin Senjaya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan.

Dukungan dari Wali Kota dan Kodam III/Siliwangi

Pemerintah Kota Bandung juga menunjukkan langkah cepat dalam mendukung penegakan aturan ini. Wali Kota Bandung, Kang Farhan, langsung mengeluarkan surat edaran yang mempertegas kewajiban penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.

Baca Juga:  10 Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK, Ini Fatwa MUI Kota Bandung

“Kami mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung. Tidak lama setelah surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata keluar, beliau juga mengeluarkan edaran serupa. Ini adalah bentuk komunikasi yang baik antara pemerintah dan DPRD,” kata Edwin Senjaya.

Dukungan serupa juga datang dari Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman. Ia menginstruksikan penutupan tempat hiburan malam di aset Kodam di Jalan Gudang Selatan, mulai 28 Februari hingga 2 April 2025.

Pengawasan Minuman Keras Ilegal

Selain menertibkan tempat hiburan malam, DPRD juga menyoroti peredaran dan penjualan minuman keras ilegal. Edwin Senjaya menekankan bahwa hal ini menjadi tantangan besar yang harus diatasi bersama.

Baca Juga:  Belasan Anak Asal Jabar Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Empat Orang Hilang Misterius

“Pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal harus lebih ketat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

DPRD Kota Bandung mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan pelanggaran Perda. Laporan bisa disampaikan kepada aparatur kewilayahan atau langsung ke DPRD.

“Mari kita jaga Kota Bandung bersama. Jangan sampai kita melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan kota ini. Kita harus bersatu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Edwin Senjaya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Ramadan tahun ini dapat berjalan lebih khidmat dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Bandung.(Red)