JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung resmi menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung pada Rabu (12/2/2025) malam. Raperda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan akan menjadi agenda prioritas pembahasan DPRD dalam waktu dekat.
Rapat Paripurna Sepakati Raperda Baru
Rapat paripurna yang membahas Raperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Ia didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H.; Wakil Ketua III, Rieke Suryaningsih, S.H.; serta Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, S.H., yang mengikuti rapat secara virtual.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD baik secara langsung maupun melalui telekonferensi. Kehadiran mereka memenuhi kuorum yang disyaratkan. Sementara dari pihak eksekutif, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, turut hadir bersama jajaran pejabat struktural Pemkot Bandung.
Dalam forum tersebut, Edwin Senjaya menegaskan bahwa persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Persetujuan Pengajuan Satu Buah Raperda di Luar Propemperda 2025.
Tahapan Pembahasan dan Peran Fraksi DPRD
Setelah ditetapkan sebagai agenda pembahasan, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung akan mendalami materi Raperda tersebut. Mereka diberikan kesempatan untuk mengkaji lebih lanjut sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025).
Pada hari yang sama, Pj Wali Kota Bandung akan memberikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi. Setelah itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Mekanisme ini telah diatur dalam Pasal 19 Ayat (3) huruf c Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Edwin Senjaya menegaskan, “Kiranya perlu kami permaklumkan bahwa pembahasan agenda dewan mengenai Raperda ini akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Selain membahas Raperda, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sutaya, S.H., M.H., ditetapkan sebagai anggota Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ia menggantikan Rieke Suryaningsih, S.H., yang telah diangkat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung.
Perubahan ini didasarkan pada surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, yaitu Surat Nomor 012/EX-PDIP/I/2025 tertanggal 30 Januari 2025 dan Surat Nomor 014/EX-PDIP/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Keputusan perubahan susunan AKD ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
Langkah Strategis Menuju Kebijakan Pajak dan Retribusi yang Lebih Baik
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung. Dengan adanya revisi, diharapkan kebijakan ini dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam peraturan daerah tetap berpihak pada kepentingan publik. Fraksi-fraksi di dewan pun diharapkan memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi Kota Bandung.(Red)