Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam kasus ini. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News