Daerah

Dramatis! Penangkapan Badut Keliling di Bekasi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Dramatis! Penangkapan Badut Keliling di Bekasi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok. (foto: istimewa)

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam kasus ini. (jpn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4