Daerah

Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

×

Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.

Baca Juga:  Persib Berpeluang Rekrut Spasojevic Musim Depan

Zainal meyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 2022, Masyarakat Purwakarta Diimbau Waspada PMK

“Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang,” jelasnya.

“Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Duh! Selesai Latihan, Tiga Murid Pencak Silat Terseret Arus Sungai Cipelang Sukabumi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan