
Tersangka Ys dan Resn kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman berat. Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus-kasus serupa demi menjaga integritas pelayanan publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News