JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kepala Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tengah menjadi sorotan karena meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu minimarket.
Surat permintaan THR yang dilayangkan Kades Padalarang ini sempat viral di media sosial. Surat dengan Nomor 100/86/III/2023 yang ditandatangi dan di cap Kades tertulis jelas permohonan bantuan THR.
“Kami pemerintah Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB, memberitahukan kepada para pengusaha yang berdomisili di Desa Padalarang, sehubung dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Untuk itu kami memohon kepada segenap pimpinan perusahaan yang berdomisili di wilayah Desa Padalarang untuk turut serta berpartisipasi dan membantu mengenai THR. Bantuan tersebut bisa langsung disampaikan ke kantor Desa Padalarang, maupun kepada panitia dengan menunjukkan surat tugas dari pemerintah desa,” tulis surat tersebut.
Surat permintaan THR itu menuai polemik, dan banyak warga yang menyayangkan perbuatan Kades Padalarang meminta uang THR kepada minimarket tersebut.