Daerah

Dua Murid Pencak Silat di Purwakarta Diduga Jadi Korban Pencabulan

×

Dua Murid Pencak Silat di Purwakarta Diduga Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Pelaku saat diperiksa diruangan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Atas perbuatan pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Arwin. (Gin)

Baca Juga:  Zero KJA Program Pemerintah Pusat, PJT II Jatiluhur Siap Selesaikan Sampai Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3