Daerah

Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

×

Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Kapolres menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.

Baca Juga:  Buron Dua Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabul Berhasil Diringkus Polisi

“Para tersangka memiliki perannya, Basir berperan sebagai pemetik atau yang mengambil langsung kendaraan milik korban, sedangkan Riyan alias Kujil berperan sebagai pengantar juga pemantau situasi pada saat kejadian,” jelas Lilik.

Kapolres menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

Baca Juga:  Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tempe di Purwakarta Kecilkan Ukuran

Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Lilik, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda dengan nomor Polisi T-5291-CN, selembar STNK sepeda motor honda bernomor polisi T-5291-CN dan satu buah kunci kontak.

Baca Juga:  Soal Pemberdayaan Perempuan, Ridwan Kamil Ajak Iwapi Jabar Jadi Program  Sekoper Cinta

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Lilik.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4