Daerah

Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

×

Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Kapolres menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.

Baca Juga:  BNNK Serdang Bedagai Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan Empat Tersangka

“Para tersangka memiliki perannya, Basir berperan sebagai pemetik atau yang mengambil langsung kendaraan milik korban, sedangkan Riyan alias Kujil berperan sebagai pengantar juga pemantau situasi pada saat kejadian,” jelas Lilik.

Kapolres menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2023 Resmi Diberlakukan di Purwakarta, Ini Targetnya

Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Lilik, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda dengan nomor Polisi T-5291-CN, selembar STNK sepeda motor honda bernomor polisi T-5291-CN dan satu buah kunci kontak.

Baca Juga:  Warga Desa Cirejag Karawang Doakan Dedi Mulyadi

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Lilik.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4