Daerah

Dua Pemuda di Purwakarta Diciduk, Edarkan Tembakau Sintetis Via Medsos

×

Dua Pemuda di Purwakarta Diciduk, Edarkan Tembakau Sintetis Via Medsos

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).
Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau Sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Yudi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022

Untuk PT dan MRM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gin)

Baca Juga:  MTs YPPA Cipulus Raih Penghargaan Bergengsi di Awal Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3