Daerah

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masih Buron

×

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Pelaku begal pantat di Sukabumi menyerahkan diri-
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan. (foto: istimewa)
Pelaku begal pantat di Sukabumi menyerahkan diri-
Ilustrasi penangkapan pelaku pelaku pencurian di Depok. (foto: istimewa)

Ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena mereka sedang berada di kontrakan mereka.

Saat beraksi, kelompok ini menyamar sebagai ojek online dengan mengenakan jaket untuk tidak mencurigakan. Mereka melakukan pencurian secara acak, memanfaatkan kesempatan jika melihat rumah kosong dan situasinya memungkinkan.

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah, Singgung Pasal Gratifikasi

Salah satu pelaku yang tertangkap adalah residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2002 dan berhasil kabur dari penangkapan tim Polres Metro Depok pada tahun 2021, sehingga menjadi perampok berulang.

Baca Juga:  Tindak Lanjut LHP LKPD BPK, Banggar DPRD Jawa Barat Inspeksi ke Underpass Dewi Sartika Depok

Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan perbuatan mereka, menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok. (red)

Baca Juga:  Mengulas Misteri Tewasnya Ibu dan Anak di Depok, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3