
Ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena mereka sedang berada di kontrakan mereka.
Saat beraksi, kelompok ini menyamar sebagai ojek online dengan mengenakan jaket untuk tidak mencurigakan. Mereka melakukan pencurian secara acak, memanfaatkan kesempatan jika melihat rumah kosong dan situasinya memungkinkan.
Salah satu pelaku yang tertangkap adalah residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2002 dan berhasil kabur dari penangkapan tim Polres Metro Depok pada tahun 2021, sehingga menjadi perampok berulang.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan perbuatan mereka, menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News