Beranda Daerah Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara DaerahDua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun PenjaraRian Nugraha2 min baca5 November 2022 - 10:035 November 2022 - 09:24×Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun PenjaraSebarkan artikel ini Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor). Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor). Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (Red) Baca Juga: Cerita Warga Soal Penemuan Mayat Berselimut di Bogor: Rok Melorot, Ada Gambar Mickey Mouse« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahPAD Bandung 2025 Nyaris Tembus Target: Pajak Kendaraan Menguat, Hotel Sempat TertekanDaerahMayat Pria Ditemukan Tersangkut di Sungai Cipamulihan Garut, Korban Sempat Dilaporkan HilangDaerahRumah Kos di Cirebon Disulap Jadi Pabrik Tembakau SintetisDaerahASN Terjerat Judi Online Terancam Dipecat, Bupati Cianjur Perketat Pengawasan InternalDaerahDua Pemuda Edarkan Obat Keras Tanpa Resep di Garut, Polisi Amankan Ratusan Butir PilDaerahKrisis Sampah Jawa Barat Dorong Unisba Kembangkan Skema Kredit Karbon Halal di Expo 2026