Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara

Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap dua tersangka penjual satwa liar yang dilindungi yakni Owa Jawa (hylobates moloch).

Kedua tersangka yang berinisial MM (32) dan SU (28) ditangkap saat hendak melakukan trasaksi penjualan satwa tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.

Baca Juga:  Kodiklat Kirim Sembako dan Obat-obatan Untuk Korban Gempa Cianjur

“Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iman saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:  Masuki Masa Tenang, Asmawa Tosepu Komitmen Kawal Pemilu 2024 di Bogor

Saat itu, lanjut dia, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.

Baca Juga:  Polisi Bakal Sisir Penonton Tak Bertiket Pada Laga Persib VS Madura United di GBLA