JABARNEWS | BANDUNG – Dugaan praktik korupsi kembali menghantui jajaran Pemerintah Kota Bandung. Aroma penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan pejabat tinggi daerah itu kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi membuka babak baru penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Pemeriksaan intensif tersebut berlangsung Kamis, 30 Oktober 2025, sejak pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, atau sekitar tujuh jam penuh di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum mulai menelusuri secara serius dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
Menurut Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH., pemeriksaan terhadap Erwin bukanlah satu-satunya upaya pengungkapan kasus.
“Selain Wakil Wali Kota Bandung, kami juga memeriksa beberapa saksi lainnya, baik dari ASN maupun pihak swasta,” ujar Irfan dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam.
Penggeledahan dan Bukti Digital yang Disita
Penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Tim penyidik Kejari Bandung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan bukti-bukti penting. Dari hasil operasi itu, beberapa telepon genggam dan laptop berhasil disita untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Irfan menegaskan bahwa bukti digital menjadi salah satu kunci dalam membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Kami telah menyita beberapa alat bukti berupa hape dan laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Langkah-langkah itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak transaksi dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Naik ke Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Setelah melalui proses panjang selama tiga bulan, penyelidikan akhirnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Irfan, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu pula, dengan beberapa alat bukti yang didalami, kami menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Semua pihak yang dimintai keterangan, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, masih berstatus saksi. Namun, Irfan optimistis bahwa proses hukum tidak akan berlarut-larut.
“Saya kira seperti biasanya, untuk proses lanjut tidak akan lama. Karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat terkait adanya tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu, terutama setelah bukti-bukti digital yang disita selesai dianalisis.
Bantahan Soal OTT dan Harapan bagi Bandung
Di tengah gencarnya pemberitaan, sempat beredar kabar bahwa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun Irfan membantah tegas rumor tersebut.
“Kami tidak tahu dari mana sumber berita OTT itu. Dugaan kasus ini, kami yang menangani sejak awal, mulai penyelidikan hingga penyidikan,” tukasnya.
Dengan demikian, kasus ini murni hasil kerja penyidik Kejari Bandung yang sejak awal menelusuri indikasi penyalahgunaan kewenangan tanpa adanya OTT.
Irfan juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.
“Kami ingin menjadikan Pemkot Bandung lebih baik lagi,” ujarnya menutup konferensi pers malam itu.
Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung
Menanggapi isu yang berkembang, Erwin akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi melalui siaran pers pada Kamis malam. Ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai OTT terhadap dirinya tidak benar.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebutkan saya terkena OTT oleh Kejaksaan Negeri Bandung, saya perlu menyampaikan klarifikasi resmi,” ujar Erwin.
“Pertama, saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” lanjutnya.
Erwin juga mengakui bahwa dirinya memang memenuhi panggilan Kejari Bandung sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap penegakan hukum.
“Benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, dirinya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Erwin.
Menutup pernyataannya, Erwin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” katanya.
Menunggu Babak Berikutnya
Kini publik menanti langkah lanjutan Kejari Bandung dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Dengan bukti yang diklaim kuat dan penyidikan yang sudah berjalan tiga bulan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung 2025 diprediksi akan segera memasuki fase baru.
Namun, sebagaimana kasus serupa sebelumnya, perjalanan menuju pembuktian di pengadilan sering kali tidak mudah. Publik berharap agar penyidikan kali ini benar-benar tuntas—bukan sekadar riuh di awal, lalu senyap di tengah jalan.
Jika terbukti, maka kasus ini akan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang di tubuh birokrasi daerah bukan lagi perkara yang bisa ditutup rapat.(Red)





