JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Penyidikan ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dalam prosesnya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga berdampak pada kerugian negara,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Ahadiyat Amaludin (57), Kepala Desa Kalijati Timur, serta Sutisna (52), yang menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari tahun 2024.