Daerah

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

×

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang.
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Baca Juga:  Awas! KPK akan Tindak Tegas Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Kasus Yana Mulyana

Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1,5 miliar.

“Penyidikan ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dalam prosesnya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga berdampak pada kerugian negara,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi untuk Kumpulkan Data dan Fakta Polemik Ponpes Al Zaytun

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Ahadiyat Amaludin (57), Kepala Desa Kalijati Timur, serta Sutisna (52), yang menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari tahun 2024.

Baca Juga:  Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa
Pages ( 1 of 3 ): 1 23