Kejati menilai proses tersebut menjadi pintu terjadinya kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan pidana dalam KUHP.
Kasus ini masih berlanjut. Kejati membuka peluang adanya tersangka baru bila ditemukan keterlibatan pihak lain. Semakin deras, semakin banyak simpul yang bisa terurai dalam korupsi tunjangan ini. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





