JABARNEWS | CIANJUR – Beredar isu dugaan ada sedikit menyimpang dari akidah (ajaran) Agama Islam diikuti warga di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) telah menyelesaikan secara musyawarah.
Kepala Desa (Kades) Bojong Handoko membenarkan, bukan penyesatan (aliran sesat). Tapi, ada sedikit tidak sesuai dengan aqidah Islam. “Tapi alhamdulillah telah diselesaikan dengan baik,” kata Handoko kepada JabarNews.com, Minggu (23/5/2021).
Handoko menerangkan, kaitan dengan hal itu, pertama menerima laporan Senin (seminggu). Dan, besok diinformasikan atau koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh Agama.
“Bahkan kami investigasi langsung ke tersangka dan mengambil data-data. Kemudian besoknya musyawarah di desa dengan MUI, LPM, BPD dan Bhabinkamtibmas Poslek Karangtengah,” jelasnya Kades Bojong.
Masih ujar Handoko, besok juga langsung rapat koordinasi (Rakor) untuk pematangan, penindakan dan pembinaan serta pendampingan.
Selanjutnya, dibentuklah tim menanggulangi terdiri dari anggota MUI LPM dan anggota pakar (tokoh agama setempat). Yaitu dibentuk empat tim 1 tim, tokoh masyarakat menangani dua orang jemaah atau pengikut.
“Pengikut itu ada sekitar 10 termasuk pemimpinnya bisa dikatakan. Dan, keberadaannya tersebut itu pengakuan (pelaku utama) sudah sekitar dua tahun,” tutur Kades Bojong, Kecamatan Karangtengah.
Hal senada, masih dijelaskan Handoko, kini sudah diambil sumpah untuk deklarasi kembali membacakan kalimah syahadat. Artinya, permasalahan sudah selesai dan alhamdulillah tidak ada hal diharapkan terjadi.
“Memang sebelumnya warga sini sempat marah, dan hendak mau mengusir. Tapi setelah dilakukan koordinasi dan musyawarah bisa memahami,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur memberikan pengarahan agar mereka yang menganut ajaran tersebut untuk segera bertobat.
Ada sembilan orang pengikut aliran sesat di Cianjur kembali bertobat. Kesembilan orang tersebut menandatangani surat pernyataan bermaterai, untuk tidak lagi mengikuti atau menyebarluaskan aliran sesat tersebut di Mushola Desa Bojong, Kabupaten Cianjur pada Jumat (21/5/2021). (Mul)