
“Senjata yang berhasil diamankan tersebut berupa 12 cerulit dan satu gobang,” jelasnya.
Polisi menambahlan, proses hukum bagi para pelajar itu masih berlanjut dengan melakukan penyelidikan, pendalaman dan pendalaman. “Dengan adanya kejadian tersebut pelaku yang diduga melakukan tawuran dilakukan serangkaian penyelidikan,” bebernya.
Sementara itu, para pelajar tersebut masing-masing berinisial AA, FZR, AS, VA, PLB, FH, TS, A, SR, MSAR, MR, MF, MS, TTH. Mereka rata-rata merupakan warga Kecamatan Cileungsi dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Definisi perkelahian dan tawuran pelajar secara sederhana adalah perkelahian atau pertarungan yang dilakukan oleh pelajar.
Hal ini tentunya termasuk perbuatan negatif yang juga merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, perkelahian dan tawuran harus dicegah.