Duh! Orang Gila Tanpa Busana Kerap Lempar Batu kepada Warga

JABARNEWS I PANGANDARAN – Keberadaan orang gila yang berkeliaran tanpa busana di wilayah Kabupaten Pangandaran, tepatnya di Jalan Raya Cijoho-Cijalu, Kecamatan Parigi, meresahkan warga.

Menurut Udin (33), salah seorang warga setempat, adanya orang gila tanpa busana yang berkeliaran di jalan raya wilayah Kabupaten Pangandaran ini sudah terlihat sejak lama.

“Banyak masyarakat Pangandaran yang merasa risih melihatnya berkeliaran tanpa busana. Apalagi sebagian dari orang gila itu kerap mengganggu para pengguna jalan,” ujarnya, Minggu (28/02/2021).

Baca Juga:  Akibat Virus Corona, PT KAI Batalkan Perjalanan Argo Cheribon

Bahkan, kata Udin, sebagian di antaranya sering terlihat melakukan perilaku membahayakan. Seperti melempar warga yang tengah berada di teras rumah dengan batu.

“Paling berbahaya ketika orang gila itu melempar batu kepada para pengguna jalan. Warga hanya bisa memaklumi prilaku orang gila itu karena memang mereka tidak punya akal sehat. Hanya saja yang perlu jadi perhatian adalah adanya penanganan dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” kata Udin.

Baca Juga:  Soal Rencana Vaksin Covid-19 Berbayar di Tahun 2024, Ini Kata Bey Machmudin

Selain prilaku orang gila sering membahayakan, lanjut Udin, warga juga resah karena pernah kejadian ada orang gila yang mengambil jemuran pakaian.

“Jadi tolonglah pemerintah tertibkan keberadaan orang gila yang sering berkeliaran tanpa busana di Pangandaran, karena sering membahayakan warga,” harap Udin.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyebutkan bahwa draft penanganan masalah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga:  Orang Tua Mesti Tahu! Masalah Kesehatan Ini Bisa Terjadi Pada Kulit Bayi

“Regulasi tersebut merupakan Perbup Pangandaran untuk penanganan ODGJ. Kalau regulasinya sudah jadi, penanganan ODGJ akan mudah,” katanya, dikutip dari Harapan Rakyat.

Wawan menambahkan, nantinya OPD yang akan terlibat dalam penanganan ODGJ meliputi Dinsos PMD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. (Red)