Daerah

Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen, Ridwan Kamil Kekeh pada Landasan Hukum Pengupahan Ini

×

Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen, Ridwan Kamil Kekeh pada Landasan Hukum Pengupahan Ini

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar).

Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus diatas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

“Tapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Yana Pastikan Ekonomi Kota Bandung Segera Bangkit

“Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun,” tambahnya.

Baca Juga:  Driver Ojol Diringkus Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu 12.2 Kg

Sementara itu, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan