Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen, Ridwan Kamil Kekeh pada Landasan Hukum Pengupahan Ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu,” ucap Roy.

Baca Juga:  GPM On The Road, Cara Bambang Tirtoyuliono Stabilkan Harga dan Jangkau Potensi Rawan Pangan

Roy pun mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Kawin Kontrak Marak di Cianjur, Bupati Herman Suherman Bentuk Tim Khusus hingga Tingkat RT

“Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan DPRD Jabar Setujui CDOB Subang Utara