JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang pria berinisial SU (29), warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Hexymer, Trihexypenidyl, dan Tramadol.
Penangkapan terjadi pada Juni 2025, tepatnya di depan sebuah pos ronda Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran. SU ditangkap saat sedang bertransaksi langsung di tempat umum, oleh petugas dari Satnarkoba Polres Pangandaran yang tengah melakukan patroli rutin.
“Jadi si tersangka ini ditangkap saat melakukan transaksi, oleh anggota Satnarkoba yang sedang berpatroli,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Rabu (2/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 761 butir Hexymer dan 110 butir obat Double Y. Saat ditangkap, SU baru saja menerima uang sebesar Rp150 ribu dari hasil transaksi tersebut.
Tak hanya itu, penggeledahan di rumah SU juga menemukan stok obat-obatan ilegal lainnya, yang seluruhnya diakui sebagai miliknya.