JABARNEWS | BANDUNG – Upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2025 tidak menyentuh komponen belanja untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menjelaskan bahwa komponen belanja tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat dan tidak termasuk dalam kategori yang dapat dipangkas.
“Ketentuan dari pusat memang menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, kepala daerah, ASN, serta pejabat daerah tidak masuk dalam belanja yang bisa diefisienkan,” ujar Ono kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Ono menanggapi isu yang berkembang mengenai tidak adanya pemangkasan anggaran untuk DPRD meskipun Pemprov Jabar tengah melakukan efisiensi belanja.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden.