JABARNEWS | BANDUNG – Mantan kepala cabang bank BUMN, Rihandani bin Adin Marpudin, akhirnya ditangkap setelah sempat buron dalam kasus dugaan korupsi dana kredit miliaran rupiah.
Pria yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda itu digiring ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dengan tangan terborgol. Ia diamankan tim kejaksaan di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB.
Rihandani sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah upaya pemanggilan sah tidak diindahkan. Bukti permulaan sudah cukup kuat,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, Sabtu (13/9/2025).
Setelah ditangkap, tersangka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, lalu dibawa ke Kejari Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
									




