Daerah

Eks Kepala Cabang Bank BUMN Buron Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar Ditangkap di Lebak

×

Eks Kepala Cabang Bank BUMN Buron Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar Ditangkap di Lebak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar (2021–2023) dan BRI Unit Sukabumi Utara (2023). Modus yang dilakukan adalah penyalahgunaan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.770.097.675.

Baca Juga:  Gara-gara Hoaks, Atalia Praratya Minta Pelajar SMA di Kota Cimahi Buat Konten Positif dan Kreatif

Rihandani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Sempat Terhenti Akibat Covid-19, Pembangunan Jembatan Walahar Karawang Ditargetkan Rampung Akhir 2023

“Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Hadrian.

Penangkapan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum oleh Kejari Kota Sukabumi terhadap kasus korupsi dana kredit bank pelat merah yang sempat menyeret nama mantan pejabat cabang tersebut. (Red)

Baca Juga:  Takziah ke Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2