Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar (2021–2023) dan BRI Unit Sukabumi Utara (2023). Modus yang dilakukan adalah penyalahgunaan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.770.097.675.
Rihandani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Hadrian.
Penangkapan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum oleh Kejari Kota Sukabumi terhadap kasus korupsi dana kredit bank pelat merah yang sempat menyeret nama mantan pejabat cabang tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





