Daerah

Eksekusi Rumah Mewah Dago Resort Inkracht: PT EMKA Bongkar Dasar Eksekusi Hukum Kejaksaan Sah !

×

Eksekusi Rumah Mewah Dago Resort Inkracht: PT EMKA Bongkar Dasar Eksekusi Hukum Kejaksaan Sah !

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Rumah Mewah Dago Resort Inkracht: PT EMKA Bongkar Dasar Eksekusi Hukum Kejaksaan Sah !
Kuasa hukum PT EMKA, Tan Dede Edward SH.,MH (kanan) dan Eko Risanto, SH., MH (kiri) saat memberikan klarifikasi kepada media terkait eksekusi rumah Dago Resort yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

JABARNEWS| BANDUNG – Eksekusi rumah mewah di Jalan Golf Island Kav 9 No.1 Dago Resort, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, kembali memicu perdebatan hukum. Setelah putusan pidana terhadap Bambang Lesmana berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengosongkan properti tersebut pada 12 Desember 2025. Namun langkah itu dipersoalkan oleh pihak terpidana. PT EMKA Beschlagteile Pacific, selaku korban kini membuka fakta  seluruh dasar hukum yang mereka klaim menjadi pijakan eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan.

Eksekusi Rumah Mewah Golf Island dan Putusan Inkracht

Perkara pidana yang menjerat Bambang Lesmana telah melalui empat tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali menyatakan terdakwa bersalah, karena terbukti  melakukan penggelapan dalam jabatan saat Bambang menjabat sebagai Dirut PT EMKA.

Kerugian perusahaan ditetapkan sekitar Rp34,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari audit investigatif independen KAP Hartman dan diuji selama proses persidangan hingga Mahkamah Agung.

Kuasa hukum PT EMKA, Tan Dede Edward SH.,MH., dan Eko Risanto SH., MH., menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, seluruh amar putusan wajib dijalankan.

Tafsir “Dikembalikan” Jadi Titik Sengketa

Dalam amar putusan, tanah dan bangunan rumah di Jalan Golf Island Kav 79 Nomor 1, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dinyatakan “dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific.”

Baca Juga:  Cocok Untuk Malam Tahun Baru, 5 Rekomendasi Seafood di Kota Bandung

Frasa ini menjadi polemik. Pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menilai kata “dikembalikan” bersifat administratif, bukan dasar pengosongan fisik sesuai keputusan PK MA.

Namun kuasa hukum PT EMKA merujuk Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan setelah perkara diputus (PT EMKA).

“Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa wajib mengeksekusi putusan yang telah inkracht,” ujar Tan Dede kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurut mereka, pengembalian tidak hanya administratif, tetapi juga mencakup penguasaan fisik objek.

Proses Penyitaan dan Eksekusi

Rumah tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar barang bukti berdasarkan Penetapan Nomor 434/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Blb tertanggal 22 April 2024. Ketua PN Bale Bandung memberi izin penyitaan atas rumah dan satu unit kendaraan BMW X3 tahun 2022.

Setelah kasasi diputus pada 28 Februari 2025, jaksa mulai melakukan serangkaian peringatan. Sejak Juli hingga Oktober 2025, aparat mendatangi lokasi dan memberikan tenggat waktu pengosongan. Plang dan stiker pemberitahuan dipasang.

Menurut kuasa hukum PT EMKA, penghuni rumah tidak pernah memenuhi panggilan untuk berdialog secara langsung. Hingga akhirnya pada 12 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Bandung melakukan eksekusi yakni pengosongan secara paksa.

Baca Juga:  Duh! Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bandung Meningkat

Eksekusi dilakukan setelah putusan PK terbit dan menguatkan seluruh putusan sebelumnya.

Tuduhan Intimidasi dan Bantahan

Namun pihak terpidana (Bambang Lesmana) menuding pengosongan dilakukan tanpa dasar hukum serta terjadi intimidasi dan perusakan properti.

PT EMKA secara tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut ruangan dalam kondisi terkunci saat eksekusi dan terdapat CCTV aktif. Mereka juga menyatakan tidak melakukan tindakan terhadap barang-barang di dalam rumah.

“Pelaksanaan dilakukan oleh aparat sesuai prosedur KUHAP,” ujar kuasa hukum PT EMKA.

Namun 5 hari setelah eksekusi, tepatnya pada 17 Desember 2025, pihak Lusiana Mulianingsih (Istri Bambang) disebut kembali mendatangi objek bersama puluhan orang dan mengambil alih rumah kembali secara paksa yang telah diserahterimakan melalui berita acara resmi (BA-20) dari kejaksaan.

Kuasa hukum PT EMKA menilai tindakan itu bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Status SHM dan Agunan Bank

Rumah tersebut tercatat atas nama Lusiana Mulianingsih sejak 2014. Namun pada 2017, properti diagunkan ke Bank Mandiri atas nama debitur Bambang Lesmana.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut, Terbongkarnya Gara-garan Ini

Terdapat Sertifikat Hak Tanggungan No. 03332/2017 dan No. 05369/2017 dari BPN Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum PT EMKA menegaskan bahwa cicilan rumah ke Bank Mandiri dibayar dari dana perusahaan (PT EMKA) yang masuk ke rekening pribadi Bambang Lesmana.

Karena itu, kata Eko, mereka menilai kepemilikan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terbukti terkait tindak pidana.

Langkah Hukum Lanjutan

Atas dasar itu tambah Tan Dede, kliennya (PT EMKA) juga menyatakan akan menempuh jalur hukum baru atas dugaan sumpah palsu dalam permohonan PK, terkait novum yang disebut pernah digunakan dalam sidang sebelumnya.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Komisaris PT EMKA yang dilakukan Bambang Lesmana dalam pengajuan kredit ke Bank Sahabat Sampoerna. Dampaknya PT EMKA diperkirakan mengalami kerugian perusahaan sekitar Rp4,5 miliar.

Tan Dede menegaskan bahwa upaya seluruh langkah hukum yang diambil PT EMKA bertujuan untuk memulihkan kerugian dan memastikan kepastian hukum.

“Apalagi status PT EMKA adalah murni investor PMA (Penanaman Modal Asing) dari Jerman. Ketidakpastian hukum ini berdampak pada mereka selaku investor asing. Pemilik perusahaan sampai kini bertanya,kenapa status hukum kasus ini tidak kelas meski sudah ada putusan PK dari MA,” ungkapnya.(Red)