JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap seorang petugas kepolisian saat membubarkan konvoi geng motor bersenjata tajam. Dua dari tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, insiden terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga mengenai konvoi mencurigakan geng motor bersenjata tajam yang bergerak dari arah Jatiwangi menuju Ligung.
“Dari hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga hendak tawuran di perbatasan Majalengka-Cirebon. Namun karena kalah jumlah, rencana dibatalkan dan mereka berbalik arah sambil membuat onar di jalan,” ujar Willy dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Konvoi tersebut kemudian menebar ancaman kepada warga dengan mengacungkan senjata tajam di sepanjang jalan. Ketika petugas mencoba melakukan penyekatan di depan Polsek Ligung, kelompok itu justru melakukan penyerangan terhadap Aipda Darussalam.
“Korban terkena sabetan celurit sepanjang 150 cm yang mengenai lengan kiri. Ia mengalami luka robek cukup dalam dan harus menjalani 21 jahitan. Saat ini kondisinya stabil, namun masih dirawat secara intensif,” jelasnya.