Daerah

Endang Juta, Juragan Galian C Ilegal Tasikmalaya Tetap Dituntut 5,6 Tahun Penjara

×

Endang Juta, Juragan Galian C Ilegal Tasikmalaya Tetap Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Endang Juta saat mengikuti sidang tuntutan kasus tambang galian C ilegal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/1/2026).
Terdakwa Endang Juta saat mengikuti sidang tuntutan kasus tambang galian C ilegal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/1/2026).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengusaha galian C asal Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, tetap dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan aktivitas penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, sekaligus mengabaikan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Jaksa Tetap pada Tuntutan 5 Tahun 6 Bulan

Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap pada tuntutan semula. Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tetap pada tuntutan sesuai dakwaan semula. Karena terdakwa terbukti dan sah melakukan tindak pidana. Perbuatan terdakwa melakukan perusakan lingkungan dan aktivitas penambangan Galian C ilegal,” ujar Jaksa Yadi di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Endang Juta dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Tuntutan tersebut tidak berubah meski telah melalui tahapan replik.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar lokasi tambang.

Baca Juga:  Janjikan Perbaikan Rumah Akibat Bencana, Pemkot Tasikmalaya Masih Hitung Besarannya

Perusakan Lingkungan Jadi Faktor Memberatkan

Jaksa menyebut perusakan lingkungan sebagai faktor utama yang memberatkan tuntutan. Aktivitas galian C ilegal yang dilakukan terdakwa dinilai berpotensi menimbulkan longsor dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Atas perbuatannya, Endang Juta didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

Namun demikian, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski begitu, jaksa menilai faktor meringankan tersebut tidak menghapus kesalahan pokok terdakwa dalam menjalankan tambang tanpa izin yang sah.

Diketahui, Endang Juta mendapatkan perpanjangan penahanan terakhir sejak 27 November hingga 25 Januari 2026. Oleh karena itu, majelis hakim meminta agar proses persidangan dipercepat.
Agenda sidang selanjutnya adalah duplik, yakni tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik jaksa.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pembacokan Pedagang hingga Tewas di Sukabumi

Modus Tambang Ilegal dan Skala Produksi Besar

Endang Juta dikenal luas sebagai pengusaha tambang pasir dan batu di Tasikmalaya. Ia memiliki area pertambangan di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya seluas sekitar 3 hektare.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi milik Endang Juta telah berakhir sejak 30 Oktober 2008 dan tidak pernah diperpanjang.
Untuk menyiasati kondisi tersebut,

Endang Juta memerintahkan Wawan Kurniawan untuk mengurus izin baru menggunakan perusahaan lain, yakni CV Galunggung Mandiri, di lokasi berbeda. Izin tersebut terbit pada 9 Agustus 2019 dan berlaku hingga 2024, lalu diperpanjang hingga 9 September 2029 untuk lahan seluas 5 hektare.

Setelah izin terbit, seluruh urusan operasional diserahkan kepada Wawan Kurniawan. Namun, belakangan terungkap bahwa Endang Juta justru memerintahkan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin, tepatnya di bekas lokasi Blok Lampingsari yang tidak lagi memiliki izin.

Baca Juga:  Kocak! Dedi Mulyadi Ontrog Pengunjuk Rasa Tambang, Klarifikasi Tak Makan 18 Hari

“Dan material yang dihasilkan dalam penambangan tersebut setiap harinya rata-rata sebanyak 500 meter kubik, baik pasir atau batu,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Penambangan ilegal itu berlangsung selama sekitar dua pekan, sejak 21 Januari 2025, sebelum akhirnya dihentikan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penindakan.
Material pasir hasil tambang ilegal kemudian dipindahkan ke lokasi tambang yang berizin untuk dijual. Dalam sehari, aktivitas tersebut menghasilkan hingga 30 kubik pasir dengan keuntungan puluhan ribu rupiah per truk.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain menjerat seorang pengusaha besar, perkara tersebut juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Jawa Barat.(Red)