Dini berharap penerapan ETLE ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di Jatinangor yang memiliki arus kendaraan tinggi karena aktivitas kampus dan pelajar.
Sistem ETLE akan menangkap pelanggaran secara otomatis melalui kamera, termasuk pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman atau melanggar marka jalan. Surat pemberitahuan tilang akan dikirimkan kepada pelanggar sebagai bentuk penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan sebagai bentuk tilang elektronik,” terangnya.
Meski baru satu titik, Polres Sumedang telah mengajukan sejumlah rekomendasi titik ETLE tambahan, termasuk di kawasan pusat keramaian Kota Sumedang. Namun keterbatasan anggaran menjadi kendala utama perluasan tahun ini.
“Pelaksanaan ETLE direncanakan mulai Oktober atau November, dengan satu titik pemasangan terlebih dahulu,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News