Daerah

Sekda Jabar Pastikan Evaluasi Menyeluruh Usai Dugaan Korupsi Rp86 Miliar di Anak Usaha MUJ Terungkap

×

Sekda Jabar Pastikan Evaluasi Menyeluruh Usai Dugaan Korupsi Rp86 Miliar di Anak Usaha MUJ Terungkap

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Gubernur sudah menyampaikan untuk secepatnya melakukan evaluasi yang komprehensif untuk semua BUMD. Jadi nanti treatment kami akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” ucap Herman.

Kejari Kota Bandung sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha dari MUJ, yang bekerja sama dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

Baca Juga:  Mengenal Jenis UMKM Menurut Undang-undang Di Indonesia

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa proyek kerja sama tersebut terjadi pada 2022-2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp86,2 miliar. Proyek itu dinilai ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemberi kerja dari pihak Pertamina.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik di Jabar

Dana yang digunakan ENM berasal dari participating interest (PI) 10 persen yang sebelumnya diterima MUJ dari salah satu anak perusahaan Pertamina, sebagai kompensasi terhadap daerah terdampak eksplorasi kilang minyak di Pantura Jawa. (Red)

Baca Juga:  Sekda Jabar Tinjau Longsor Sampah di TPA Sarimukti, Pemasangan Kawat Bronjong Jadi Solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2