“Gubernur sudah menyampaikan untuk secepatnya melakukan evaluasi yang komprehensif untuk semua BUMD. Jadi nanti treatment kami akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” ucap Herman.
Kejari Kota Bandung sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha dari MUJ, yang bekerja sama dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa proyek kerja sama tersebut terjadi pada 2022-2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp86,2 miliar. Proyek itu dinilai ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemberi kerja dari pihak Pertamina.
Dana yang digunakan ENM berasal dari participating interest (PI) 10 persen yang sebelumnya diterima MUJ dari salah satu anak perusahaan Pertamina, sebagai kompensasi terhadap daerah terdampak eksplorasi kilang minyak di Pantura Jawa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News