Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik mencatat puluhan kegiatan yang diduga fiktif tersebut meliputi pembangunan turap, pembuatan saluran air atau parit, serta sejumlah proyek infrastruktur lain yang semestinya dikerjakan menggunakan dana desa. Dana itu diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, Enjun tidak ditahan dalam perkara ini. Kejari Karawang menjelaskan, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tertanggal 22 Juli 2025. Ia dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa terhadap tersangka tetap berjalan dan pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai,” kata Dedy Irwan.





